kumpulan info menarik dan unik, seputar kesehatan, gaya hidup, hubungan, tips & trik, berita aneh, berita terpanas

Eksekutor Hukum kebiri

by Anonim , at 9/22/2016 07:52:00 PM , have 0 komentar
Eksekutor Hukum kebiri - Pelaksanaan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual hingga kini masih menjadi polemik. Terlebih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi eksekutor lantaran dianggap bertentangan dengan sumpah Hipocrates atau sumpah profesi kedokteran.

Baca juga:

Bayi ini tidak dapat tersenyum


Namun, pemerintah bersikeras jika DPR nantinya menyepakati Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemberantan hukuman diundangkan, maka sanksi kebiri bisa dijalankan. Merujuk pada prinsip medicogal, dokter diharapkan bisa menjadi pelaksana bagi hukuman tambahan, kebiri kimia bagi pelaku.

"Kalau menurut kami, kan ada medicolegal. Bahwa ada tindakan medis yang harus dilakukan karena kepentingan hukum. Misal, orang dihukum mati, ada dokter disitu untuk menyatakan hukuman mati," ujar Deputi III Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu saat ditemui Okezone di ruang kerjanya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (16/9/2016).

Alasan penolakan dokter, lanjut Budiarta, juga harus dihadapkan pada fungsinya untuk penegakan hukum. Meski demikian, ia mengaku akan berdiskusi lebih lanjut dengan IDI.

"Di sumpah kedokteran, dia (dokter) penjaga kehidupan, tapi dokter itu juga punya fungsi untuk menyembuhkan dan penegakan hukum. Kita terus juga diskusi dengan IDI," imbuhnya.

Budiarta menambahkan, bahwa dokter memang menolak jika dikaitkan dengan pelaksanaan hukuman. Namun, mereka sepakat terhadap rehabilitasi.
"Mereka menolak dikaitkan dengan hukuman tapi rehab dia tidak, kita akan diskusikan," tandasnya.

Itulah Eksekutor Hukum kebiri semoga berguna
Eksekutor Hukum kebiri
Eksekutor Hukum kebiri - written by Anonim , published at 9/22/2016 07:52:00 PM, categorized as kesehatan . And have 0 komentar
Related posts
No comment Add a comment
Cancel Reply
GetID
-->